A. HAM (Hak Asasi Manusia)
1.
Konsep
Dasar dan Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara
etimologi, kata „hak‟
merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan,
kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan
martabatnya. Sedangkan kata „asasi‟
berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki oleh manusia sebagai
fitrah, sehingga tak satupun makhluk dapat mengintervensinya apalagi
mencabutnya. Misalnya hak hidup sebagai hak paling dasar yang dimiliki manusia,
sehingga tak satupun manusia ini memiliki kewenangan untuk mencabut kehidupan
manusia yang lain.
Secara
istilah, beberapa tokoh dan praktisi HAM memiliki pemahaman akan makna HAM.
Baharudin Lopa, dengan mengutip pernyataan Jan Materson dari Komisi HAM PBB,
mengutarakan bahwa hak asasi manusia adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia. Sedangkan menurut John Locke seorang ahli pikir di
bidang Ilmu Negara berpendapat bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak yang kodrati. Ia memperinci hak asasi
sebagai berikut:
1. Hak
hidup (the right to life)
2. Hak
kemerdekaan (right to liberty)
3. Hak
milik (right to property).
Konsep Hak Asasi Manusia terus mengalami
transformasi. Pada tanggal 6 Januari
1941, F. D. Roosevelt memformulasikan empat macam hak-hak asasi (the four
freedoms) di depan Kongres Amerika Serikat, yaitu:
1. Bebas
untuk berbicara (freedom of speech)
2. Bebas
dalam memeluk agama (freedom of religion)
3. Bebas
dari rasa takut (freedom of fear) dan
4. Bebas
terhadap suatu keinginan/kehendak (freedom
of from want).
Dimensi yang dirumuskan oleh F.D. Roosevelt menjadi inspirasi dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Declaration of Human Right 1948, di mana seluruh umat
manusia melalui wakil-wakilnya dalam organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) sepakat dan bertekad memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis
formal terhadap hak-hak asasi dan merealisasikannya. Secara teoritis, hak-hak
yang terdapat di dalam The Universal
Declaration of Human Rights dapat dikelompokkan dalam tiga bagian:
1. yang
menyangkut hak-hak politik dan yuridis
2. yang
menyangkut hak-hak atas martabat dan integritas manusia
3. yang
menyangkut hak-hak sosial, ekonomi dan budaya
Pengertian hak asasi manusia menurut Tilaar
(2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama
dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Hak asasi manusia pada dasarnya bersifat
umum atau universal, karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia
tidak memandang bangsa, ras, atau jenis kelamin. Dasar dari hak asasi manusia
adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan
bakat dan cita-citanya. Hak asasi manusia juga bersifat supralegal, artinya
tidak tergantung pada negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah.
Bahkan HAM memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang
lebih tinggi, yaitu Tuhan. Di Indonesia,
hal ini ditegaskan dalam UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia, yang
mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Berdasarkan beberapa rumusan pengertian HAM di atas, diperoleh kesimpulan
bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. Dengan demikian,
hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara
hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum.
Upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara
individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) bahkan
negara. Jadi, dalam memenuhi kebutuhan menuntut hak tidak terlepas dari
pemenuhan kebutuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa hakikat dari asasi manusia adalah keterpaduan antara hak
asasi manusia (HAM), kewajiban asasi manusia (KAM), dan tanggung jawab asasi
manusia (TAM) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang.
3.
Perkembangan
HAM di Indonesia
Secara garis besar, Prof. Dr. Bagir Manan
dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001),
membagi pemikiran HAM dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan
(1908-1956) dan periode setelah kemerdekaan.
1. Periode
sebelum kemerdekaan
Perkembangan pemikiran
HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai
berikut:
a. Budi
Oetomo, pemikirannya, “hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat”.
b. Perhimpunan
Indonesia, pemikirannya, “hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self
determination).
c. Sarekat
Islam, pemikirannya, “hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan
diskriminasi rasial”.
d. Partai
Komunis Indonesia, pemikirannya, “hak
sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi”.
e. Indische
Party, pemikirannya, “hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang
sama”.
f. Partai
Nasional Indonesia, pemikirannya, “hak untuk memperoleh kemerdekaan”.
g. Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia, pemikirannya meliputi:
(1) Hak untuk menentukan nasib sendiri,
(2) Hak untuk mengeluarkan pendapat,
(3) Hak untuk berserikat dan berkumpul,
(4) Hak persamaan di muka hukum,
(5) Hak untuk turut dalam penyelenggaraan negar
2. Periode
sesudah kemerdekaan
a. Periode
1945-1950.
Pemikiran HAM
pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai:
(1) Hak untuk merdeka (self determination),
(2) Hak kebebasan untuk berserikat melalui
organisasi politik yang didirikan,
(3) Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat
terutama di parlemen.
Sebagai
implementasi pemikiran HAM di atas, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah
tanggal 3 November 1945, tentang Partai Politik dengan tujuan untuk mengatur
segala aliran yang ada dalam masyarakat dan pemerintah beharap partai tersebut
telah terbentuk sebelum pemilu DPR pada bulan Januari 1946.
b. Periode
1950-1959
Pemikiran HAM
dalam periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasan demokrasi liberal
yang berintikan kebebasan individu. Implementasi pemikiran HAM pada periode ini
lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya
lembaga demokrasi yang antara lain:
(1) Partai politik dengan beragam ideologinya
(2) Kebebasan pers yang bersifat liberal
(3) Pemilu dengan sistem multipartai
(4) Parlemen sebagai lembaga kontrol pemerintah
(5) Wacana pemikiran HAM yang kondusif karena pemerintah
memberi kebebasan
c. Periode
1959-1966
Pada periode
ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah atau
dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu hak sipil, seperti
hak utnuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikrian dengan tulisan. Sikap
pemerintah bersifat restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak
sipil dan hak politik warga negara. Salah satu penyebabnya adalah karena
periode ini sistem pemerintahan parlementer berubah menjadi sistem demokrasi
terpimpin.
d. Periode
1966-1998
Dalam periode
ini, pemikiran HAM dapat dilihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda. Kurun
waktu yang pertama tahun 1967 (awal pemerintahan Presiden
Soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya
hak uji materiil (judicial review) yang diberikan kepada Mahkamah Agung.
Kedua, kurun
waktu tahun 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap
defensif (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum
yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM. Alasan pemerintah
adalah bahwa HAM merupakan produk pemikiran Barat dan tidak sesuai dnegan nilai-nilai
luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
Ketiga, kurun
waktu tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak
lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM,
seperti Komnas HAM berdasarkan Keppres No.
50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993. Selain itu, pemerintah memberikan kebebasan
yang sangat besar menurut UUD 1945 amandemen, Piagam PBB, dan Piagam Mukadimah.
e. Periode
1998-sekarang
Pada periode ini, HAM
mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD
1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
hak asasi manusia. Artinya, pemerintah memberi
perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek,
yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum, dan
pemerintahan.
B.
Rule
of Law
1.
Pengertian
Rule of Law
Secara
historis, penegakan hukum atau rule of
law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19,
bersamaan dengan kelahiran negara berdasar hukum (konsitusi) dan demokrasi.
Kehadiran rule of law boleh disebut
sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolute (kekuasaan di tangan
penguasa) yang telah berkembang sebelumnya.
Berdasarkan
pengertiannya, Friedman (1959) membedakan
rule of law menjadi dua, yaitu pengertian secara formal (in the formal
sense) dan pengertian secara hakiki/materiil (ideological sense). Secara formal,
rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi
(organized public power), hal ini dapat diartikan bahwa setiap negara mempunyai
aparat penegak hukum. Sedangkan secara hakiki,
rule of law terkait dengan penegakan hokum yang menyangkut ukuran hukum
yaitu baik dan buruk (just and unjust law).
Ada
tidaknya penegakan hukum, tidak cukup hanya ditentukan oleh adanya hukum saja,
akan tetapi lebih dari itu, ada tidaknya penegakan hokum ditentukan oleh ada
tidaknya keadilan yang dapat dinikmati setiap anggota masyarakat.
Rule
of law tidak saja hanya memiliki sistem peradilan yang sempurna di atas kertas
belaka, akan tetapi ada tidaknya rule of
law di dalam suatu negara ditentukan oleh ”kenyataan”, apakah rakyatnya
benar-benar dapat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil dan baik
dari sesama warga negaranya, maupun dari pemerintahannya, sehingga inti dari
rule of law adalah adanya jaminan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa. Rule of law merupakan suatu legalisme yang
mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan
dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
2.
Fungsi
Rule of Law
Fungsi
rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap ”rasa
keadilan” bagi rakyat indonesia dan juga ”keadilan sosial”, sehingga diatur
pada Pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan
negara. Dengan demikian, inti dari Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan
bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar
hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara/pemerintahan, baik di
tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan,
terutama keadilan sosial.
Penjabaran
prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal
UUD 1945, yaitu:
1. Negara
indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3).
2. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1).
3. Segenap
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27
ayat 1).
4. Dalam
Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum (Pasal 28D ayat 1).
5. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2).
3.
Prinsip Rule of Law
Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan
pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan
adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.Prinsip-prinsip Rule of Law Secara
Formal (UUD 1945)
a.
Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
b.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali
(pasal 27:1)
c.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28
D:1)
d.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Prinsip-prinsip
Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :
a. Berkaitan erat dengan
the enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan the
enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional
masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c. Rule of law mempunyai akar sosial dan
akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Rule of law juga merupakan suatu
legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang
hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e. Rule of law merupakan suatu legalisme
liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
4.
Ciri Utama Rule of Law
a. Lahir dari kandungan “negara
konstitusi” yang kemudian memunculkan “doktrin egalitarian”
b. Menjadi doktrin dengan semangat dan
idealisme yang tinggi seperti “supremasi hukum” dan “kesamaan semua orang
di hadapan hukum”
Anak-anak yang
terlantar." Anak-anak yang terlantar | Yayasan Anak Teladan.
7 April 2009. Yayasan Anak Teladan. 26 May 2009 http://www.anakteladan.org/?p=26
Aristha
Serenade, 2011. Hak Asasi Manusia dan Rule Of Law . http://aristhaserenade.blogspot.com/2011/01/hak-asasi-manusia-dan-rule-of-law.html
"Ben Anderson Tentang Pembunuhan Jendral." Ben
Anderson Tentang Pembunuhan Jendral | Syarikat Indonesia. 1 July 2003.
Syarikat Indonesia. 17 Apr
2009<http://www.syarikat.org/content/ben-anderson-tentang-pembunuhan-jendral>.
Gabriel. Personal interview. 9 May 2009. Interview."Misteri Hidup Soe Hok Gie."
http://surabaya.detik.com/read/2011/03/31/123506/1605582/475/keluarga-abk-asal-kediri-berharap-pemerintah-turun-tangan
Misteri Hidup Soe Hok Gie - Issue Wanita - Femina-online.com. 2009. Femina. 17 Apr 2009
<http://www.femina-online.com/issue/issue_detail.asp?id=80&cid=2&views=99>.
Politeknik Telkom, Makalah Pendidikan
Kewarganegaraan “Hak Asasi Manusia dan Rule of Law”
"TRI TUNTUTAN RAKYAT (TRITURA)." ANRI.
21 January 2009. Anri. 17 Apr 2009
<http://www.anri.go.id/web/index.php?m=bulan_dalam_arsip&bulan=
1&tahun=2009&PHPSESSID=40af7ac98d9eb6484c9d7fa9d53096dd>.
<http://www.anri.go.id/web/index.php?m=bulan_dalam_arsip&bulan=
1&tahun=2009&PHPSESSID=40af7ac98d9eb6484c9d7fa9d53096dd>.
No comments:
Post a Comment
Komentar boleh tapi tetep memegang teguh norma2 yang berlaku,belajar menghargai, dan saling menghormati